Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
TUBAN - Satreskrim Polresta Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anak yang terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi telah mengamankan Delapan orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya yang diduga menjadi inisiator utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan melalui Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat ada kegiatan kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri Geng Pukul.
"Berawal ada Kopdar kelompok yang menamakan diri Geng Pukul di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/07/2026), " ujar Kompol Supiyan saat konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Kompol Supiyan menjelaskan, dalam kopdar yang dihadiri sekitar 100 orang itu, salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung di media sosial TikTok kegiatan tasyakuran salah satu komunitas.
RND kemudian mengajak peserta yang hadir untuk melakukan aksi sweeping dan sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.
Rombongan kemudian bergerak menuju wilayah Tuban dan melakukan aksi pengeroyokan terhadap sejumlah korban di empat lokasi berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta di jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban.
Selain mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet pada bagian wajah, kepala, tangan maupun badan, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor korban.
Korban dalam kejadian tersebut berjumlah tujuh orang, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15), yang sebagian merupakan anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku" ungkap Kompol Supiyan.
Delapan pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).
Sementara seorang pelaku berinisial RND hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Sementara ini yang kita amankan 8 orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," ujar Kompol Supiyan.
Kompol Sofyan menegaskan proses hukum tetap dilakukan melalui mekanisme yang ada termasuk tersangka yang masih dibawah umur.
"Tersangka yang dibawah umur kita lakukan penanganan secara khusus, sesuai dengan mekanisme yang ada," tegas Kompol Supiyan.
Wakapolresta Tuban juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta" pungkas Kompol Supiyan. (*)








